PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN PENYALAHGUNAAN CARNOPHEN DI WILAYAH PESISIR KELURAHAN BLIMBING LAMONGAN
Sari
Daerah pesisir Blimbing dengan peredaran narkotika golongan 1 jenis Crnophen /Zenit sangat mengkahawatirkan. Remaja di lingkungan Blimbing rentan dengan penyalahgunaan narkotika, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis bagaimana perlindungan anak dibawah umur sebagai korban penyalahgunan Narkotika jenis carnophen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan,ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur mengenai perlindungan anak korban penyalahgunaan narkotika telah sesuai dengan perlindungan hak-hak anak di mata hukum itu sendiri. Perlindungan hak-hak anak mulai diberikan dari saat awal yaitu di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan selama menjalankan hukuman. Hak-hak tersebut terdapat dalam Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang narkotika.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
![]() | ![]() |