PENYIARAN SIDANG MELALUI MEDIA TELEVISI DIKAITKAN DENGAN LARANGAN SAKSI SATU SAMA LAIN

Suisno Suisno, Jatmiko Winarno, Munif Rochmawanto

Sari


Perkembangan teknologi saat ini seperti Penayangan persidangan secara utuh yang dilakukan oleh salah media satu Televisi nasional terhadap jalannya pemeriksaan di Pengadilan terutama pemeriksaan saksisaksi dapat menimbulkna persoalan di dalam hukum acara Pidana terutama mengenai hukum pembuktian. Keterangan saksi-saksi yang diberikan di depan persidangan yang dapat dengan lengkap disaksikan oleh
semua orang termasuk oleh orang-orang yang akan menjadi saksi dalam perkara tersebut menjadi persoalan baru hukum acara pidana di Indonesia terutama masalah hukum pembuktian. Permasalahan pokok yang dirumuskan sebagai berikut: Bagaimanakah pandangan ilmu hukum terhadap keterangan saksi yang telah mendengarkan keterangan saksi terdahulu melalui media televisi dikaitkan dengan larangan saksi satu sama lain saling berhubungan dan asas persidangan terbuka untuk umum serta keterbukaan informasiPenelitian ini adalah penelitian yuridis normative, Praktik courtroom television yang diartikan sebagai kegiatan yang menyiarkan baik secara langsung maupun ulang terhadap suatu kasus tentunya melanggar asas presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah. Sehingga diperlukan independensi Hakim terhadap penyiaran jalannya persidangan.

Kata Kunci


Penyiaran Sidang, Larangan Saksi Satu Sama Lain, Hukum Acara

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.