NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI CIVIL PROCEDURE

Bambang Eko Muljono, Prasetyo Margono, Hadziqotun Nahdliyah

Sari


Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara. Dari perbuatan tersebut Negara telah dirugikan dan setiap ancaman dan hambatan terhadap tercapainya kesejahteraan bangsa merupakan pelanggaran terhadap cita-cita bangsa. Merujuk pada ketentuan pasal 18 UU Tipikor maka terhadap harta
hasil dari korupsi harus dilakukan perampasan terhadap barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi upaya Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau Pengembalian asset dalam tindak pidana
korupsi . Non-Conviction Based Asset Forfeiture hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi negara hukum dalam melaksanakan fungsi pengaturan tentag berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat. Pentingnya pengembalian asset disini diperlukan untuk menyelamatkan
perekonomian negara yang terganggu dari adanya penyelewengan oleh pelaku yang sebenarnya tujuannya
adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Non-Conviction Based Asset Forfeiture dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata (civil procedure).


Kata Kunci


Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Tindak Pidana Korupsi, Civil procedure

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.