PENGELOLA SAMPAH UNIT BSM (Bank Sampah Malang) M-183 Kota Malang)

Yulianti Ani

Sari


Bank Sampah Masyarakat (BSM) RW 10 beralamat di Jalan Mertojoyo Barat No.17 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Awal berdirinya BSM RW 10 difasilitasi oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang bersama dengan Kader Lingkungan Hidup Kota Malang yang disahkan oleh Walikota Malang pada tahun 2013. Tujuan BSM RW 10 sebagai unit membantu BSM Pusat dalam menyadarkan masyarakat RW 10 Kelurahan Merjosari untuk memilah dan mengolah sendiri sampah di lingkungan rumah warga, untuk menambah nilai ekonomis dan nilai lingkungan yang bersih dan sehat. Bentuk fasilitas yang diberikan dari BSM Pusat Kota Malang adalah membantu memasarkan produk dari daur ulang sampah dan membantu serta mendampingi masyarakat Kota Malang yang tergabung dalam nasabah BSM Pusat Kota Malang dalam mengelolaan sampah 3R (reuse, Reduse, Recycle) dari sumber rumah tangga. Dalam pelaksanaannya belum semua fasilitas BSM pusat itu terlaksana, dampaknya beberapa bank sampah unit BSM Pusat Kota Malang kurang produktif bahkan “mati suri” tinggal namanya.

Permasalahan yang diprioritaskan dalam kegiatan PKM (Program Kemitraan Masyarakat) adalah 1). bangunan BSM RW 10 sudah banyak bagian yang rusak karena tidak dirawat dampak angin dan hujan faktor alam perubahan musim, 2). ada 1 orang pengurus yang menjalankan kegiatan BSM yaitu mengumpulkan sampah warga ke BSM RW 10 dan menyetorkan sampah ke BSM Pusat, 3). ada 90% pengelola BSM RW 10 yang belum mengetahui program kerja yang tergambar dalam tugas pokok pengurus BSM, alasan kesibukan profesi, dan lain-lain sehingga tidak mau mengaktifkan kegiatan BSM RW 10, 4) pengelola sampah yang terbentuk mulai awal berdiri hanya untuk kepentingan lomba kelurahan tingkat nasional dan setelah itu hingga sekarang sudah tidak produktif menjalankan fungsi dan tugasnya di BSM yakni menghimbau dan melayani warga yang mengumpulkan sampah ke BSM RW 10 (mulai penerimaan sampah warga, penimbangan, pemilahan, mengadministrasian, penimbangan, pengolahan sampai pada tahap pelaporan sebagai bentuk evaluasi organisasi BSM.

Metode yang akan dipakai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut adalah: (1) Memperbaiki sarana dan prasarana BSM RW 10; adanya perbaikan tempat penimbun sampah guna menambah nilai kualitas produk dan kuantitas sampah yang diperoleh BSM RW 10, (2) melatih dan mendampingi pengolahan sampah baik organik dan an organik; pelatihan dan pendampingan mengolah sampah organik menjadi pupuk dan sampah an organik menjadi barang multiguna, (3) studi banding ke BSM Kemantren; mengajak pengurus/pengelola BSM studi banding di BSM Kemantren dalam rangka pemberdayaan semangat pelayanan dalam mengolah sampah di tingkat RW atau unit Bsm Pusat Kota Malang, (4). sosialisasi pentingnya bank sampah BSM RW 10 sebagai wadah penampung sampah dibentuk group untuk koordinasi pertemuan rutin bulanan antara pengelola dan warga anggota BSM RW 10,

Hasil kegiatan kemitraan masyarakat (PKM) menunjukkan bahwa terdapat beberapa masalah mengenai pengelolaan sampah BSM, terkait Sarpras, manajemen, organisasi, dan SDM. Untuk mengawali kegiatan tersebut tim pengabdi berkerjasama dengan mitra dalam melaksanakan kegiatan; 1) mensosialisasikan program kemitraan masyarakat (PKM) pada ibu-ibu PKK RT/RW 10 dilanjutkan pembentukan pengelola sampah yang baru karena pengelola yang lama ada yang tidak bersedia. 2) melatih dan mendampingi pengelola sampah mengolah sampah, 3) pelaksanaan studi banding dilakukan oleh beberapa perwakilan pengelola sampah secara kondisional, 4) membantu perbaikan sarana bangunan semi permanen untuk menampung sampah masih dalam proses kerja dengan ibu-ibu pokja 3 yaitu kader lingkungan PKK RW 10 Merjosari Malang.


Kata Kunci


Manajemen, pengelolaan sampah, BSM RW 10

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2008, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Bab IV hak dan kewajiban Pasal 11.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.